Membersihkan Harta Benda Dengan Zakat

Ddin Haha |

Membersihkan Harta Benda Dengan Zakat

Zakat dikeluarkan oleh seorang muslim dalam rangka membersihkan harta benda yang dimiliki serta bersifat wajib sesuai ketetapan dalam qur’an dan hadist. Meski bersifat wajib bagi seorang muslim, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi agar dapat mengeluarkannya yaitu orang yang berakal dan baligh, harta tersebut dimiliki secara sempurna serta telah mencapai nisab.

Terdiri dari beberapa jenis diantaranya Zakat Fitrah yang berupa 3,5 liter makanan pokok seperti gandum atau beras, dan Zakat Maal yang berupa 2,5% dari hasil pendapatan. Zakat Maal terbagi kedalam zakat harta benda, zakat penghasilan dan zakat perdagangan. 

Kewajiban Membayar Zakat Perdagangan Oleh Usaha Bisnis

Seorang muslim yang mendirikan sebuah bisnis memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat perdagangan guna membersihkan usaha bisnis tersebut. Baik bisnis yang dimiliki oleh individu maupun kelompok selama telah memenuhi nisabnya sebesar 85 gram harga emas dan telah berdiri selama 1 tahun.

Untuk menghitung nisab zakat perdagangan ialah mengurangi asset lancar dengan hutang jangka pendek perusahaan. Total keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai usaha serta dapat dibayarkan dalam bentuk uang maupun barang. Bagi perusahaan yang memiliki perserikatan dengan para anggota muslim, maka keuntungan dibagikan setelah pembayaran zakat, namun bila ada anggota non muslim maka pengeluaran zakat hanya diwajibkan pada anggota muslim saja.

Setelah mengetahui sebuah bisnis telah memenuhi persyaratan nisab atau tidaknya, besarnya zakat bisa mempelajari rumus sebagai berikut:

(Modal diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) x 2,5 %

Sebagai contoh adalah sebuah bisnis yang memiliki nilai asset sebesar Rp 150 juta dan hutang jangka pendek Rp 25 juta dengan harga emas Rp 500 per gramnya maka nisab zakat dari bisnis tersebut adalah senilai Rp 500 x 85 = Rp 42,5 juta sedangkan selisih antara nilai usaha dan hutang perusahaan adalah sebesar Rp 125 juta yang artinya bisnis tersebut sudah memenuhi nisab dan wajib membayar zakat perdagangan.

Untuk jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar (Rp 150 juta – Rp 25 juta) x 2,5% = Rp 3,125 juta. Jika anda masih merasa ragu dengan perhitungan yang dilakukan sendiri maka anda dapat mempercayakannya pada badan amil zakat nasional.

Kelompok penerima zakat

Dalam qur’an sendiri, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat diantaranya:

  • Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha
  • Miskin adalah orang yang memiliki harta dan usaha namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya
  • Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah
  • Mualaf adalah orang yang baru masuk islam
  • Gharim adalah orang yang menanggung banyak hutang dan tidak sanggup membayar
  • Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan dan para pelajar perantauan
  • Amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola zakat
  • Riqab adalah hamba sahaya atau budak
Penulis Ddin Haha Nama Saya Didin atau biasa menggunakan nickname (ddinhaha), saat ini aktif sebagai admin dan penulis di Mohsai.com. Banyak bidang yang di suka seperti IT, game, travel, tekno, kuliner dan juga lainnya.